SOSIALISASI PENTINGNYA SADAR HUKUM DARI KEMENKUMHAM

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat.

sADAR hUKUM

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Sebagai undang-undang untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, maka semua orang harus mengetahuinya terlebih dahulu agar bisa melaksanakannya. Dengan tegaknya hukum dimasyarakat, maka pergaulan hidup akan aman, nyaman tertib dan tanpa masalah.

Siswa SMP Teuku Umar yang menuju ke arah kedewasaan sudah harus mengetahui dan sadar terhadap hukum. Kemenkumham sebagai salah satu lembaga pemerintah yang berkenaan dengan hukum, hari ini (20/1/2023), memberikan penyuluhan terkait SADAR HUKUM bagi siswa/siswi SMP Teuku Umar. Di momen tersebut, perwakilan dari Kemenkumham mencontohkan kasus-kasus yang sempat terjadi dan harus diwaspadai oleh siswa-siswa yang beranjak dewasa terutama berkenaan dengan penggunaan media sosial yang lebih bijak dan bermanfaat. Dibawakan secara interaktif dan menyenangkan beliau menyampaikan hal-hal yang perlu dihindari oleh siswa-siswi dalam pergaulan dan bermasyarakat agar tidak terjerat masalah hukum. 






#Sekolah
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

AGENDA
LINK TERKAIT